Rapat Koordinasi Teknis Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tanjung Selor, 27 Mei 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi Teknis Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Retribusi Daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Bank Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Kabid Pemeriksa BPK Perwakilan Kalimantan Utara memaparkan hasil pemeriksaan BPK RI atas retribusi daerah, yang menemukan masih adanya pemungutan tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan tarif di luar Pergub dan penerapan kwitansi manual.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia menyoroti pentingnya digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS. Namun, ia menegaskan perlunya penyesuaian tarif untuk mengakomodir biaya administrasi dari kanal pembayaran tersebut.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara memberikan masukan mengenai kebutuhan jabatan pemeriksa pajak serta tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan dan fasilitas untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai isu, termasuk mekanisme pembayaran retribusi melalui transfer, penggunaan QRIS, penagihan retribusi, hingga pendataan aset daerah sebagai basis peningkatan penerimaan.
Melalui rapat ini, Bapenda berharap sinergi antarinstansi dapat semakin kuat dalam mewujudkan pemungutan retribusi yang transparan, modern, dan berdaya dukung tinggi terhadap PAD Kalimantan Utara.