Alur Pelayanan Pajak Kendaraan Di Atas Air

July 12, 2026

Alur Layanan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola administrasi perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan Alur Layanan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian proses bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan di atas air, sekaligus mendukung integrasi pelayanan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan melalui pemenuhan persyaratan teknis operasional.

Adapun tahapan pelayanan PKAA meliputi:

  1. Pendaftaran PKB Kendaraan di Atas Air
    Wajib pajak melakukan pendaftaran kendaraan di atas air pada UPTD Bapenda sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Pendataan dan Penetapan NJKB
    Kasi Pendataan dan Penetapan melakukan proses pendataan, penetapan, serta menerbitkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor.

  3. Verifikasi oleh Kepala UPTD
    Dokumen yang telah diproses akan diverifikasi oleh Kepala UPTD. Apabila terdapat kekeliruan atau dokumen yang belum sesuai, berkas akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

  4. Penerbitan Surat Pemberitahuan PKB
    Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan disetujui, Kasi Pendataan dan Penetapan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Atas Air kepada wajib pajak.

Dengan dokumen yang lengkap dan valid, estimasi waktu penyelesaian layanan adalah sekitar ± 4 (empat) hari kerja.

Integrasi Sistem Pelayanan

Layanan PKAA telah diintegrasikan dengan mekanisme pelayanan DPMPTSP melalui beberapa tahapan penting, yaitu:

  • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai syarat operasional.

  • Pelaksanaan Uji Laik Operasi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.

  • Pelunasan PKAA sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan.

Selain itu, integrasi dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) DPMPTSP semakin memperkuat tata kelola pelayanan publik dengan memastikan kepatuhan pajak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan.

Manfaat Integrasi

Melalui penerapan sistem pelayanan yang terintegrasi, diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari proses operasional.

  • Mempercepat proses pelayanan dan perizinan.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

  • Mendukung keselamatan serta kelayakan operasional kendaraan di atas air.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bayar Pajak, Bangun Kaltara!
Kami Melayani untuk Kaltara Berdikari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha