Alur Layanan SADAR BENUANTA

July 12, 2026

SADAR BENUANTA: Layanan Pajak Inklusif dan Ramah Disabilitas bagi Masyarakat Kalimantan Utara

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan program SADAR BENUANTA (Sistem Aksesibilitas dan Diskon Pajak bagi Penyandang Disabilitas di Bumi Benuanta).

Program ini memberikan kemudahan akses pelayanan perpajakan sekaligus fasilitas keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) minimal 50% bagi wajib pajak penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan program ini didukung melalui sinergi antara Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, PT Jasa Raharja, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Utara, serta Program SKALA.

Alur Pelayanan SADAR BENUANTA

Pelayanan SADAR BENUANTA dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Sosialisasi dan Informasi Awal
    Masyarakat memperoleh informasi mengenai program, manfaat, persyaratan, dan mekanisme pengajuan layanan.
  2. Pengajuan Permohonan
    Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan pajak dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Verifikasi dan Validasi
    Tim terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta validasi data untuk memastikan persyaratan telah terpenuhi.
  4. Pemberian Keringanan
    Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, Bapenda menetapkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor minimal 50%.
  5. Pemantauan dan Evaluasi
    Pelaksanaan program terus dipantau dan dievaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan Layanan

Untuk memperoleh layanan SADAR BENUANTA, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak (Warga Kalimantan Utara) yang merupakan penyandang disabilitas.
  • Memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor Kalimantan Utara (KU).
  • Mengajukan surat permohonan keringanan pajak yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
  • Melampirkan fotokopi STNK, BPKB, KTP, serta foto kendaraan.
  • Bersedia mengikuti survei kendaraan dan verifikasi wajib pajak.
  • Menerima Surat Keringanan dari Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
  • Melakukan pembayaran pajak di Kantor SAMSAT sesuai ketetapan yang diterbitkan.

Pelayanan Tatap Muka di SAMSAT

Selain pengajuan secara daring, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan langsung di Kantor SAMSAT melalui tahapan:

  • Pendaftaran dan pengambilan nomor antrean prioritas.
  • Menunggu di ruang tunggu prioritas yang ramah disabilitas.
  • Verifikasi berkas serta proses pelayanan.
  • Penetapan besaran keringanan dan pembayaran pajak.
  • Penyerahan dokumen hasil pelayanan kepada wajib pajak.

Manfaat Program

Melalui SADAR BENUANTA, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:

  • Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor minimal 50%.
  • Proses pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah disabilitas.
  • Pelayanan yang transparan dan akuntabel.
  • Mendukung kemandirian, kesejahteraan, serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman https://kaltaraprov.go.id/infopub/laymas atau mengunjungi Kantor SAMSAT terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Bapenda Provinsi Kalimantan Utara akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Aksesibel, Transparan, dan Berkeadilan untuk Kaltara Maju & Inklusif.
Bayar Pajak, Bangun Kaltara!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha