Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan (PAP)

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau, waduk, atau saluran irigasi, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan usaha.

Berdasarkan Perda Kaltara No 1 Tahun 2024 Pasal 25, Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk :

  • keperluan dasar rumah tangga;
  • pengairan pertanian rakyat;
  • perikanan rakyat;
  • kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau);
  • instansi pemerintah; dan
  • pemadam kebakaran.

Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Berdasarkan Perda Kaltara No 1 Tahun 2024 Pasal 27, Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan. 

Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.

Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.

Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor :

  • lokasi pengambilan air;
  • volume air; dan
  • kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).