Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu, yang memanfaatkan fasilitas atau aset daerah untuk tujuan komersial atau usaha.
Pelayanan ini biasanya bersifat eksklusif, artinya hanya dinikmati oleh pengguna tertentu yang memperoleh manfaat langsung.