Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Kebutuhan masyarakat terhadap informasi, mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna melayani permintaan informasi publik secara transparan, cepat, dan akurat.
Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pada Tahun 2019 ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai Peraturan Pengganti dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Utara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, maka dikeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/362/2025 Tanggal 20 Juni 2025 tentang Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 900/021.2/SK/BAPENDA-I dengan revisi terbaru nomor 900/026.1/SK/BAPENDA-I tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik sekaligus menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas.
PPID Pembantu yang dipimpin oleh Kepala Badan sebagai Atasan PPID Pelaksana, Sekretaris Badan sebagai Ketua PPID Pelaksana bertanggung jawab langsung kepada PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara.
Visi
Misi
- Menyediakan layanan informasi publik yang akuntabel dan mudah diakses
- Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang berkualitas
- meningkatkan kualitas SDM pengelola layanan informasi publik
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam keterbukaan informasi
Profil PPID Pelaksana
PERMINTAAN INFORMASI
PENGAJUAN KEBERATAN
TRACKING PERMOHONAN
STATISTIK
WAKTU PEMBERIAAN INFORMASI
PERMINTAAN DITOLAK
PERMINTAAN DIKABULKAN
ALASAN PENOLAKAN
WAKTU PEMBERIAAN INFORMASI