Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Utara No 1 Tahun 2024 Pasal 20 Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Utara No 1 Tahun 2024 Pasal 20 :
- Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB.
- Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia yang menyerahkan BBKB.
- Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
- Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen), khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.