Opsen Pajak MBLB
Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang Udang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 Butir 64, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 35 dan 36, ditetapkan bahwa Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan yang dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Wajib Pajak atas Opsen Pajak MBLB adalah sama dengan Wajib Pajak MBLB. Opsen Pajak MBLB dipungut oleh instansi Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi yang berwenang memungut Pajak MBLB bersamaan dengan pemungutan Opsen MBLB.
Proses pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB terutang, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Dasar pengenaan untuk Opsen Pajak MBLB adalah Pajak MBLB terutang.
Tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.