Pelaksanaan pelayanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni:

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  4. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  5. Petugas melakukan proses penetapan, mencetak Struk Pembayaran dan diserahkan ke kasir.
  6. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  8. Petugas Mencetak SKPD,  dan mevalidasi
  9. Petugas Memvalidasi STNK
  10. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.