DefinisiPajak Daerah Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Dasar Pengenaan PKB yang tertuang dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok,yaitu:
Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
|
|
Dasar Hukum1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018. 3. PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016 Tentang Pajak Daerah 4. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO. 53 TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak File
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058 |