Pajak rokok adalah pajak yang dipungut atas konsumsi rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Penerapan pajak rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Dimana penerimaan pajak rokok ini juga dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Objek Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenal cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pajak Rokok diterima oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme bagi hasil dari pusat.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaaran pajak rokok.
Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
|
Dasar Hukum
1. UNDANG UNDANG REPUBLLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NO. 4 TAHUN 2016 Tentang Pajak Daerah
Pajak File
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058 |