Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Objek BBN-KB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Dengan nama BBN-KB, dipungut pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor di Daerah.
Subjek pajak BBN-KB meliputi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB meliputi orang pribadi, atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan BBN-KB adalah Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama:
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
  • Untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI, dan POLRI, ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
  Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan selanjutnya:
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,075%(nol koma nol tujuh puluh lima persen).
  Tarif BBN-KB atas penyerahan hibah atau waris:  
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,075%(nol koma nol tujuh lima persen).
   
Masa Pajak BBN-KB adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. BBN-KB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan. Pemungutan BBN-KB dilakukan bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. Pemungutan BBN-KB dilarang diborongkan. Kepala Daerah menetapkan BBN-KB terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, berupa karcis dan nota perhitungan.
BBNKB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Dasar Hukum1.       UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.       PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016

Tentang Pajak Daerah

3.       PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO. 54 TAHUN 2017

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak File

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058


Deprecated: wp_make_content_images_responsive is deprecated since version 5.5.0! Use wp_filter_content_tags() instead. in /home/bpprdsta/public_html/wp-includes/functions.php on line 5213