Seperti yang telah diatur pada Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pajak Provinsi. Pengertian PBB-KB adalah pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Dimana, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adlaah semua jenis bahan bakar cair, gas, dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar, dan sejenisnya.
Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Setiap Kendaraan Bermotor yang menggunakan nomor plat polisi dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara, wajib menggunakan Bahan Bakar Non Bersubsidi.
Dasar pengenaan PBB-KB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Motor untuk kendaraan pribadi.
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana yang dimaksud menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Masa PBB-KB adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan satu bulan kalender sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
PBB-KB terutang pada saat penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar.
PBB-KB yang tidak atau kurang dibayar atau apabila SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam 20 hari sejak ditegur dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan, dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya PBBKB
Penyedia Bahan Bakar yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah Wajib Pungut (WAPU) dan ijin pemungutannya dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Persyaratan untuk setiap permohonan WAPU PBB-KB yang diniagakan di wilayah Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:
|
|
Dasar Hukum
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tentang Pajak Daerah
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak File
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058 |