
DATUK WIJAYA KUSUMA, S.STP.
Pangkat/Gol : Penata/III c
NIP: 19931016 201507 1 003
Jabatan : Kepala Sub bagian Umum
Tugas dan Fungsi
Kepala Subbagian Umum Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara
Subbagian Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab atas perencanaan dan penganggaran, pembagian tugas, monitoring dan pelaporan, manajemen dokumen, urusan rumah tangga, memfasilitasi dan memverifikasi usulan kenaikan pangkat dan gaji, manajemen inventaris, dan memastikan pelaksanaan tugas yang tepat. Mereka menyusun analisis jabatan, pengukuran beban kerja, dan sasaran kinerja, menyiapkan bahan hukum terkait perpustakaan, kearsipan, kehumasan, dan keprotokolan, serta berkoordinasi dengan fungsi-fungsi terkait. Semua aktivitas dan tugas dilaporkan secara rutin kepada sekretaris.
berikut merupakan rincian tugas dari Subbagian Umum BAPENDA
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Membagi tugas, memberi disposisi, dan membina bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bagian umum dan kepegawaian secara rutin setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada sekretaris.
- Melaksanakan pendokumentasian surat-surat kedinasan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian, dan pengiriman surat.
- Melaksanakan urusan rumah tangga badan.
- Melaksanakan fasilitasi dan koreksi kelengkapan badan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta usulan pembuatan kartu suami/kartu istri bagi aparatur di lingkungan badan.
- Melaksanakan inventarisasi, mengolah, dan menyajikan formasi pegawai serta formasi kebutuhan pegawai di lingkungan badan.
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah meliputi penyusunan RKBMD, pengadaan dan pendistribusian barang inventaris, pencatatan barang inventaris milik daerah, serta penghapusan aset di lingkungan badan.
- Menyiapkan bahan terkait kajian penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan badan.
- Mengkompilasi penyusunan analisis jabatan, pengukuran beban kerja, dan sasaran kinerja pegawai di lingkungan badan.
- Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah terkait perpustakaan, kearsipan, kehumasan, dan keprotokolan.
- Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan fungsi-fungsi terkait.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada sekretaris.