Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

SYAIFUL BACHRIE, S.H., M.H

Pangkat/Gol: Penala Tingkat i, lIl/d

NIP : 19760203 201001 1 005

Tugas dan Fungsi

Adapun fungsi Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 204 Tahun 2022 mengenai tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Penganggaran: Menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja, anggaran, serta kebijakan strategis dan teknis untuk seluruh fungsi badan sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pembinaan dan Pengawasan: Membimbing kepala sub bagian dan mengawasi administrasi keuangan, kepegawaian, dan umum, termasuk penganggaran, penatausahaan, pengelolaan barang/asset, serta disiplin dan kesejahteraan pegawai.
  3. Analisis dan Evaluasi: Mengkoordinasikan analisis jabatan dan beban kerja, serta mengkaji bahan penataan kelembagaan dan peraturan hukum untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan.
  4. Pelaporan dan Verifikasi: Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaporan kinerja, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta melakukan verifikasi dan rekomendasi terkait bantuan keuangan dan hibah.
  5. Tugas Tambahan: Melaksanakan telaah staf, laporan sistem pengendalian intern, evaluasi program, serta tugas kedinasan lainnya dengan melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan.