Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Dr. TOMY LABO, S.E., M.Si
Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya/IV d
NIP : 19710110 199803 1 009
Tugas dan Fungsi
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara No. 204 Tahun 2022 mengenai tugas pokok, fungsi, rincian tugas, unit, dan tata kerja Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, fungsi dari Kepala Badan adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagai berikut:Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang pajak daerah tertentu, pendapatan lain-lain, dana perimbangan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pendapatan.
Dalam Melaksanakan Tugas Pokok, Kepala Badan juga mempunyai fungsi sebagai:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan strategi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Merencanakan, membina, dan mengendalikan kebijakan teknis di bidang pajak daerah
- Merumuskan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis terkait retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.
- Merumuskan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dalam pengembangan pendapatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Selain itu Tugas Kepala Badan juga :
- Menyusun kebijakan teknis dan program kerja pengelolaan pendapatan.
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan fungsi penunjang keuangan daerah, termasuk perencanaan, pengelolaan, pengendalian, evaluasi pendapatan, serta koordinasi dengan UPTD.
- Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam pengelolaan pendapatan, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah.
- Melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi, dan memantau bantuan keuangan serta hibah.
- Merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan (IKU, RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA) dan pelaporan LKJLP, LKPJ, LPPD), serta memantau pelaksanaan fungsi penunjang.
- Mengendalikan, membina, dan mengevaluasi teknis pelaksanaan pengelolaan pendapatan serta menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur terkait pengelolaan pendapatan daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.