HADI HARIYANTO, S.H.

Pangkat/Gol : Pembina/IV a

NIP : 19770919 201001 1 005

Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah


YOS GUMELAR, S.STP.

NIP: 19890606 201010 1 002

Kepala subbidang Perencanaan Pengembangan dan Intensifikasi Pajak dan Retribusi daerah

SYAMSUDDIN, S.SOS.

NIP: 19731217 200701 1 010

Kepala Subbidang Perumusan Standarisasi Kebijakan Operasional Pajak dan Retribusi Daerah

MISBAHUDDIN, S.E.,M.SI

NIP: 19720121 00012 1 003

Ahli Muda Sub Kooordinator Pembukaan dan Keberatan Pajak

Tugas Dan Fungsi

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan, serta memberikan saran kepada kepala badan mengenai tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan. Bidang ini juga merumuskan kebijakan teknis, intensifikasi pajak dan retribusi daerah, melakukan analisis regulasi, dan merumuskan standar operasional prosedur. Selain itu, bidang ini mengembangkan sistem administrasi dan pelayanan berbasis teknologi informasi, mengkoordinasikan dengan pihak terkait, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya dan melaporkan hasilnya kepada kepala bidang.

Berikut merupakan Rincian Tugas dari Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah

  1. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja serta anggaran bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah.
  2. Membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada para kepala sub bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah.
  5. Merumuskan kebijakan tentang intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
  6. Melakukan analisis regulasi pendapatan daerah.
  7. Merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak dan retribusi daerah.
  8. Merumuskan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak dan retribusi daerah.
  9. Merumuskan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat.
  10. Merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah.
  12. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pajak daerah.
  13. Merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pengelolaan sistem informasi pajak dan retribusi daerah.
  14. Merumuskan kebijakan tentang sistem informasi pelayanan pajak dan retribusi daerah.
  15. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan fungsi-fungsi terkait.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang melalui sekretaris.