Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah

HJ. SRI. MULYANTI, S.E., M.M

Pangkat/Gol : Pembina,(IV/a)

NIP: 19761228 200604 2 008

Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah


AGRETHA, SE

NIP: 19870225 201101 2 006

Kepala Subbidang Basis Data Pajak dan Retrebusi Daerah

SURIATI, S.STP., M.H.

NIP: 19920810 201406 2 001

Kepala Subbidang Monitoring dan Evaluasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

IRDIANTO, S.E., M.HP

NIP: 19740927 200012 1 002

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Tugas dan Fungsi

Kelompok Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, serta memberikan bimbingan kepada timnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah juga berperan dalam memberikan saran kepada Kepala Badan untuk menentukan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, merumuskan kebijakan teknis, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai aspek pajak dan retribusi daerah. Dengan melakukan monitoring dan sinkronisasi regulasi, serta mengembangkan sistem informasi yang efektif, bidang ini berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah. Semua kegiatan ini dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan pihak terkait dan dilaporkan kepada Kepala Bidang untuk memastikan tercapainya tujuan.

Berikut merupakan detail fungsi dari Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah:

  1. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah.
  2. Membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada kepala sub bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah sebagai bahan penyusunan regulasi.
  4. Merumuskan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah.
  5. Merumuskan kebijakan tentang pengendalian dan evaluasi intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
  6. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi operasional prosedur pajak dan retribusi daerah.
  7. Melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah.
  8. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi sistem administrasi pelayanan pajak dan retribusi daerah.
  9. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah.
  11. Melaksanakan pemeriksaan pajak daerah.
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  13. Melaksanakan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi daerah.
  14. Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak dan retribusi daerah.
  15. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan fungsi-fungsi terkait.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang melalui sekretaris.