MARTONI LAING, S.E., M.M.

Pangkat/Gol ; Pembina TK I/IVb

NIP: 19730301 199303 1 004

Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah


LOBERTO SIBARANI, S.E.

NIP: 19711127 200112 1 003

Kepala Subbidang Penyusunan dan Evaaluasi Sistem Administrasi Pelayanan Pajak dan Rretribusi Daerah

LIZADONA SUKAWATIE S.E., M.Si

NIP: 19820915 200312 2 002

Kepala Subbidang Pendampingan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan merencanakan kerja serta anggaran pengelolaan pendapatan daerah, memberikan bimbingan kepada kepala sub bidang, memberikan saran kebijakan kepada kepala badan, meningkatkan layanan pajak dan retribusi, mengoordinasikan penerimaan hasil pajak dan non-pajak, menyusun laporan penerimaan, melakukan sosialisasi kebijakan, mengelola sistem informasi, serta bekerja sama dengan fungsi terkait sambil melaksanakan tugas lain yang diberikan dan melaporkan hasilnya.

Berikut merupakan Rincian mengenai tugas dari Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

  1. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja serta anggaran bidang pengelolaan pendapatan daerah.
  2. Membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada kepala sub bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala badan terkait tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah sebagai bahan penyusunan regulasi.
  4. Merumuskan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah.
  5. Merumuskan peningkatan kualitas pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan, dan penilaian pajak serta retribusi daerah.
  6. Melaksanakan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
  7. Menyusun laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah.
  8. Melaksanakan pelaporan pendapatan daerah.
  9. Melakukan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak serta retribusi daerah.
  10. Melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi.
  11. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi pajak dan retribusi daerah.
  12. Menyelenggarakan sistem informasi pajak dan retribusi daerah, baik internal maupun eksternal.
  13. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan fungsi-fungsi terkait.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang melalui sekretaris.