PAJAK ROKOK
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Butir 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dan hasilnya disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Objek Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenal cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pajak Rokok diterima oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme bagi hasil dari pusat.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaaran pajak rokok.
Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum
[accordions_pplugins id=’639′]