PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

(PKB)

Definisi

Pajak Daerah

Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: (i) Pajak Pusat dan (ii) Pajak Daerah. Menurut Pasal 1 Butir 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang harus dibayarkan oleh perorangan atau badan berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk kepentingan daerah demi kesejahteraan rakyat. Pajak Daerah ini bisa tidak dipungut jika potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

"10. Pajak Daerah, Yang Selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Butir 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.  Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):
  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak. 
  • KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Dasar Pengenaan PKB yang tertuang dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok,yaitu:
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
  NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh factor-faktor berikut:
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinderdan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan 
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:
  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya. 
  • Koefisien sebesar 1,3 (satu koma tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap melewati batas toleransi. Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis mobil barang/beban.
Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:
  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan:
  • Untuk KB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB
  • Untuk KB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Untuk KB ubah bentuk ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
  • Untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. NJKB untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu KB yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Nilai jual rangka/body KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) Antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk kepemilikan Kendaran Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1,0% (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  2. Unutk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
  • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
  • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
    • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
    • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
    • kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
 
  • kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
 
Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

Dasar Hukum

[accordions_pplugins id=’639′]