PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(PKB)
Definisi
Pajak Daerah
Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: (i) Pajak Pusat dan (ii) Pajak Daerah. Menurut Pasal 1 Butir 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang harus dibayarkan oleh perorangan atau badan berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk kepentingan daerah demi kesejahteraan rakyat. Pajak Daerah ini bisa tidak dipungut jika potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
"10. Pajak Daerah, Yang Selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Butir 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 “Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor“. Pelaksanaan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
- Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak.
- KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinderdan/atau satuan tenaga yang sama;
- Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya.
- Koefisien sebesar 1,3 (satu koma tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap melewati batas toleransi. Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis mobil barang/beban.
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
- Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
- Untuk KB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB
- Untuk KB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
- Untuk KB ubah bentuk ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
- Untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. NJKB untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu KB yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Nilai jual rangka/body KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) Antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
- Untuk kepemilikan Kendaran Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
- Unutk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
- Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
- Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
- Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
-
- Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
- Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
- kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
- kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
Dasar Hukum
[accordions_pplugins id=’639′]