Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Butir 17 dan Butir 18, Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang dimaksud adalah semua air yang berada di atas permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang terletak di laut maupun di darat.

Sebagaimana yang telah ditetapakan di dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 Tentang Pajak Daerah, Objek PAP meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pengecualian dari objek PAP diantaranya:
  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Instansi Pemerintah yang tidak bersifat komersial;
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
  3. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga/ perorangan;
  4. Pengambilan dan/atau pemanfaatn air permukaan untuk kepentingan peribadahan, penanggualangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Subjek PAP meliputi Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaaan. Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPA), yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
  1. Jenis sumber air;
  2. Lokasi sumber air;
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. Kualitas air;
  6. Luas area tempat pengambillan dan/ayau pemanfaatan air;dan
  7. Tingkat kerusakan lingkunga yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Volume pemakaian dan pemanfaatan Air permukaan, berdasarkan catatan meter dan/atau alat ukurnya. Penghitungan volumen dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara dan dikoordinasikan oleh BPPRD.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
PAP terutang sejak pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Berdasarkan pasal 17 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO 52 TAHUN 2017, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Dasar Hukum

[accordions_pplugins id=’639′]