BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(BBN-KB)

Sesuai dengan ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam Pasal 1 Butir 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya perjanjian antara dua pihak, tindakan sepihak, atau kondisi tertentu yang terjadi karena transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penyertaan dalam badan usaha. Pihak yang wajib membayar pajak BBN-KB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut.

Objek BBN-KB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Dengan nama BBN-KB, dipungut pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor di Daerah.
Subjek pajak BBN-KB meliputi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB meliputi orang pribadi, atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan BBN-KB adalah Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama:
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
  • Untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI, dan POLRI, ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
  Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan selanjutnya:
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,075%(nol koma nol tujuh puluh lima persen).
  Tarif BBN-KB atas penyerahan hibah atau waris:  
  • Untuk kendaraan bermotor bukan umum, ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor umum, ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
  • Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar 0,075%(nol koma nol tujuh lima persen).
   
Masa Pajak BBN-KB adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. BBN-KB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan. Pemungutan BBN-KB dilakukan bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. Pemungutan BBN-KB dilarang diborongkan. Kepala Daerah menetapkan BBN-KB terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, berupa karcis dan nota perhitungan.
BBNKB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Dasar Hukum

[accordions_pplugins id=’639′]