PAJAK ALAT BERAT
(PAB)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat dimaksudkan sebagai perangkat yang dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang memerlukan tenaga manusia jika dikerjakan secara manual, yang beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, serta beroperasi di area tertentu. Area tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas pada, area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 14
Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Termasuk dalam pengertian Alat Berat (PAB):
  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak.
Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
  • Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolsian Negara Republik Indonesia; dan
  • KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 15
  • Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat
  • Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat
  • Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 16
  • Dasar Pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat
  • Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
  • Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  • Dasar Pengenaan PAB berpedoman pada Peraturan Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan PAB.
  • Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 17
  • Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
  • Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19
  • PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah.
  • PAB untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
  • Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Dalam hal terjadi keadaan kaha (force majure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat tidak sampai 12 (dua belas) bulan yang diakukan pengembalian PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengambilan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur
  • Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 18
  • Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  • Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
  • PAB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan Alat Berat.
  • Dasar Hukum

    [accordions_pplugins id=’639′]