OPSEN Pajak MBLB
(Mineral Bukan Logam dan Batuan)

OPSEN Pajak MBLLB sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Butir 25 dan Butir 26 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. OPSEN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan lokal. Besaran persentase OPSEN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan daerah.

Dasar Hukum

[accordions_pplugins id=’639′]