Tanjung Selor, 24 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah serta mendorong penggunaan produk dan jasa lokal, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0140/BAPENDA/GUB. Surat ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, direktur dealer kendaraan bermotor, serta direktur perusahaan leasing di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan keberpihakan kepada usaha lokal dalam pengadaan kendaraan operasional. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Utara menegaskan tiga poin utama yang harus dipatuhi oleh pihak terkait:
- Perusahaan swasta wajib mengutamakan dealer resmi yang terdaftar dan berdomisili di Kalimantan Utara dalam pengadaan kendaraan operasional.
- Perusahaan leasing diwajibkan mengutamakan dealer resmi lokal dalam menyediakan unit kendaraan bagi kreditur.
- Dealer dilarang melakukan penjualan secara off-the-road kepada pelanggan yang berdomisili di luar wilayah Kalimantan Utara.
Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan daya saing usaha lokal. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dealer kendaraan bermotor yang berbasis di Kalimantan Utara mendapatkan lebih banyak peluang dalam distribusi kendaraan.
Sebagai langkah lanjutan dari kebijakan ini, Gubernur Kalimantan Utara juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0190/BAPENDA/GUB pada 31 Januari 2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Kalimantan Utara serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Surat edaran ini menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan produk lokal dalam pengadaan kendaraan dinas pemerintah.
Dalam surat tersebut, Gubernur menginstruksikan hal-hal berikut:
- Pemerintah daerah wajib mengutamakan dealer resmi yang berdomisili di Kalimantan Utara dalam pengadaan kendaraan dinas.
- Proses pengadaan kendaraan harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran tanpa mengabaikan kualitas produk yang dibutuhkan.
- Setiap pelaksanaan pengadaan wajib dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa dana yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaraan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dealer-dealer resmi yang beroperasi di Kalimantan Utara mendapatkan kepercayaan lebih dalam penyediaan kendaraan baik bagi sektor swasta maupun pemerintahan.
Langkah ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha lokal yang selama ini menghadapi persaingan ketat dari dealer luar daerah. Ketua Asosiasi Dealer Kendaraan Kalimantan Utara menyambut baik kebijakan ini, dengan harapan bahwa implementasi kebijakan ini akan benar-benar ditegakkan demi keberlangsungan usaha di daerah.
Di sisi lain, beberapa pihak masih mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang, terutama terkait dengan ketersediaan kendaraan yang memenuhi spesifikasi tertentu. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya dua surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung perekonomian daerah serta memastikan bahwa sektor usaha lokal mendapatkan manfaat yang lebih besar dari kebijakan pengadaan kendaraan di wilayah ini. Semua pihak yang terkait diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan bersama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara.
[wpdm_package id=’2970′]
[wpdm_package id=’2968′]