Safari Ramadhan di Tarakan, Gubernur Kalimantan Utara Serahkan SK Penetapan Definitif dan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah TA 2026 serta Tegaskan Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi Anggaran
Dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan di Kota Tarakan, Gubernur Kalimantan Utara melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah serta Alokasi Sementara Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Tarakan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan kepada rumah ibadah (masjid) sebagai bagian dari Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyerahkan:
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Alokasi Sementara Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Penetapan Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan SK diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan dan turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan serta Kepala UPT Samsat Tarakan.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa dana bagi hasil pajak daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan dinilai menjadi kunci agar setiap rupiah yang disalurkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyaluran dana bagi hasil pajak daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.