Kepala Bapenda Kaltara Berikan Arahan kepada UPT Bapenda Kelas A Wilayah Tarakan Terkait Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pelayanan Kesamsatan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara memberikan arahan kepada UPT Bapenda Kelas A Wilayah Tarakan beserta seluruh staf.
Arahan tersebut mencakup penjelasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.8/2/BO/GUB tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja ASN dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah mendorong efisiensi belanja satuan kerja, khususnya dalam pengendalian pengeluaran listrik dan air, dengan pengecualian untuk sektor pelayanan publik, rumah sakit, dan satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan Work From Anywhere (WFA), ASN tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian sesuai jam yang telah ditetapkan. ASN juga diharapkan tetap aktif dan responsif, dengan pola komunikasi berjenjang serta memastikan handphone selalu aktif apabila dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan.
Khusus untuk pelayanan kesamsatan, UPT Bapenda Kelas A Wilayah Tarakan tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Hal ini sejalan dengan Surat Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 900.1.13.1/14/Bapenda-III tanggal 20 Februari 2026 tentang Penambahan Pelayanan Kesamsatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan kesamsatan dibuka pada hari Sabtu pukul 07.30–12.00 WITA dan hari Minggu menyesuaikan dengan kegiatan Car Free Day. Penambahan pelayanan ini pada prinsipnya tidak menambah jam kerja ASN, melainkan mengatur pola kerja secara bergantian (shift) yang diatur oleh Kepala UPT.
Secara umum, Kepala UPT Samsat se-Kalimantan Utara menyatakan kesiapan untuk menjalankan ketentuan jam pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan dengan tetap berpedoman pada aturan dan SOP yang berlaku.
Demikian rangkaian kegiatan pendampingan dan arahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi, akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.