Sinergi dan Akuntabilitas Tata Kelola Opsen Pajak Daerah: Bapenda Kaltara Gelar Rapat Koordinasi Teknis dan Rekonsiliasi
Tanjung Selor – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Bapenda Kaltara) menggelar Rapat Koordinasi Teknis dan Rekonsiliasi dengan tema “Sinergi dan Akuntabilitas Tata Kelola Opsen Pajak Daerah Antar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota” pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Meeting Room Hotel Luminor, Kabupaten Bulungan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Pollymaart Sijabat, S.KM., M.A.P., selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki proses layanan publik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan tata kelola pendapatan yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sri Mulyanti, S.E., M.M selaku moderator dan menghadirkan dua narasumber utama:
- Hiras Afandy Silaban, S.H., M.H (Kasi Pertimbangan Hukum pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara).
- Kombespol Mohamad Syarhan, S.I.K., M.H (Dirlantas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara).
Turut hadir perwakilan dari UPTD Kabupaten/Kota, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tarakan, serta Jasa Raharja
Peran Kejaksaan dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Dalam penyampaiannya, Hiras Afandy Silaban menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum dalam mendukung tata kelola pajak daerah. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah.
“Pendampingan hukum yang kami berikan tidak hanya untuk PKB, tapi juga mencakup objek pajak lainnya. Ketika wajib pajak menunggak, Kejaksaan dapat turut serta memberikan peringatan hukum atau menjadi mediator dalam proses penyelesaian. Hal ini dapat mempercepat proses penagihan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, mekanisme pendampingan dimulai dari adanya Permohonan Kerja Sama (PKS) antara Bapenda/UPTD dengan Kejaksaan. PKS inilah yang menjadi dasar dalam memberikan dukungan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. “Kami siap membantu Pemda dalam mengawal penerimaan pajak agar lebih optimal,” tambahnya.
Strategi Penegakan Hukum dan Layanan Samsat
Sementara itu, Kombespol Mohamad Syarhan menyoroti pentingnya validitas data kendaraan bermotor dalam mendukung optimalisasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB.
“Banyak kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK tahunan. Ini berdampak langsung pada potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Polri bersama Bapenda berkomitmen melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi melalui razia regident, optimalisasi basis data digital Samsat, serta pemanfaatan teknologi ETLE dan e-Samsat nasional. “Kami juga membuka ruang inovasi layanan publik seperti E-BPKB dan integrasi data untuk mempermudah wajib pajak dalam proses pengesahan dan pembayaran,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mempercepat proses layanan kepada masyarakat serta menciptakan basis data yang valid dan terintegrasi lintas instansi.
Dukungan Narasumber dalam Penguatan Layanan
Selain aspek hukum dan penegakan, kedua narasumber juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik:
Kejaksaan mendukung percepatan penagihan piutang pajak, sehingga pelayanan di loket pajak dapat lebih fokus pada wajib pajak aktif.
Kepolisian mendukung kemudahan prosedur dengan tidak lagi mewajibkan BPKB untuk pengesahan STNK, serta mendorong digitalisasi layanan guna mempercepat proses dan mengurangi hambatan administratif.
“Pelayanan yang cepat dan transparan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Kepatuhan masyarakat adalah kunci peningkatan PAD,” tegas Kombespol Mohamad Syarhan.
Komitmen Bapenda Kaltara
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dukungan dari Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola opsen pajak daerah yang lebih kuat.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Kolaborasi ini akan memperkuat basis data, mempercepat proses penagihan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pajak daerah,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan Bapenda akan memperkuat sensus kendaraan, melakukan cleansing data, memperluas jangkauan layanan Samsat keliling, serta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengoptimalkan PAD.
Melalui Rapat Koordinasi Teknis dan Rekonsiliasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas layanan, serta mempercepat proses penagihan pajak dengan dasar hukum yang kuat. Inovasi layanan dan integrasi data menjadi kunci dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah Kalimantan Utara.
“Sinergi lintas sektor bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk kemudahan layanan dan optimalisasi pendapatan daerah,” tutup Tomy Labo.