Pengawasan Pajak Air Permukaan, Rekonsiliasi Alat Berat PT Mandiri Inti Perkasa, dan Pemanfaatan Air Permukaan PDAM KTT Sesayap Hilir
Tana Tidung, 23–24 April 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara bersama UPTD Bapenda Wilayah Tana Tidung, Satpol PP, serta Dinas PUPR-Perkim melaksanakan kegiatan pengawasan dan perhitungan kembali Pajak Air Permukaan serta rekonsiliasi pendataan alat berat pada PT Mandiri Inti Perkasa (MIP). Selain itu, tim juga melakukan pengawasan pemanfaatan air permukaan di PDAM KTT Sesayap Hilir.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan rapat bersama dihadiri langsung oleh perwakilan PT MIP dan subkontraktornya. Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal penting, antara lain:
Sosialisasi peraturan terkait Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan.
Penyampaian data realisasi penerimaan pajak yang telah dibayarkan PT MIP.
Pembahasan potensi pajak alat berat yang belum sepenuhnya terlaporkan sesuai kondisi di lapangan.
Penjelasan Satpol PP mengenai sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak jujur.
Masalah kerusakan flowmeter pada Januari–Maret 2025 yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak, namun kini telah diganti dengan perangkat baru.
Rencana pembagian wilayah pengawasan karena PT MIP beroperasi di dua kabupaten, yakni KTT dan Malinau.
Pemeriksaan lapangan terhadap alat berat dan penghitungan penggunaan debit air, yang menemukan sejumlah alat berat belum masuk dalam laporan potensi pajak.
Pada hari kedua, pengawasan dilakukan di PDAM KTT Sesayap Hilir. Tim mendapati dua unit flowmeter terpasang pada pipa distribusi setelah instalasi water treatment plant. Dari delapan pompa yang ada di lokasi intake, tujuh berfungsi dengan baik dan satu dalam kondisi tidak aktif. Seluruh flowmeter yang terpasang terpantau berfungsi dengan baik.
Kegiatan pengawasan dan rekonsiliasi ini diharapkan dapat memastikan akurasi data pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara.