FAQ (Frequently Asked Questions/Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara?
Bapenda Provinsi Kalimantan Utara adalah perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, termasuk pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan sah lainnya.
Pajak apa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara?
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Opsen Pajak MBLB
Apa itu E-Samsat?
E-Samsat adalah layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online?
Wajib pajak dapat membayar melalui:
Aplikasi E-Samsat
ATM atau mobile banking bank yang bekerja sama
Gerai pembayaran online resmi lainnya
Apa perbedaan pajak dengan retribusi daerah?
Pajak daerah adalah pungutan wajib oleh pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Retribusi daerah adalah pungutan sebagai imbalan atas jasa atau penggunaan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Apa itu Wajib Pajak PBB-KB (WAPU PBB-KB)?
WAPU PBB-KB adalah badan usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, misalnya SPBU atau penyalur resmi bahan bakar.
Apa semboyan “Dari Kita, Untuk Kita” dalam pajak daerah?
Semboyan ini berarti pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, fasilitas umum, dan pelayanan publik.
Dimana saya bisa mendapatkan informasi dan layanan pajak daerah?
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Tana Tidung