Pengaduan Layanan

Tata Cara Pengaduan Layanan

Langkah 1

Mengisi formulir permohonan informasi secara online.

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas :

  1. Individu :
    a. KTP/ SIM/ Paspor
  2. Kelompok Orang :
    a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  3. Organisasi Berbadan Hukum :
    a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    c. Surat Pengantar Organisasi

Langkah 2

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Langkah 3

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

 

PERMINTAAN INFORMASI

Langkah 1

Pengaju keberatan menyiapkan berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; (dikecualikan)
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Langkah 2

Mengisi formulir pengajuan keberatan secara online

Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon :

  1. Individu :
  2. KTP/ SIM/ Paspor
  3. Kelompok Orang :
  4. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  5. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  1. Organisasi Berbadan Hukum :
  2. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  3. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  4. Surat Pengantar Organisasi

Langkah 3

Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

PENGAJUAN KEBERATAN

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung :

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke [email protected]