Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Pelayanan ini biasanya disediakan tanpa tujuan mencari keuntungan, dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas.