Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB)

Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Pasal 17 Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat, yang dikecualikan dari objek PAB yaitu :

  • Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  • kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainrlya yang diatur dalam Perda.

 

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Pasal 18 Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.

Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 16, dasar pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) ditetapkan dari nilai jual alat berat. Nilai jual tersebut ditentukan dengan mengacu pada harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Harga rata-rata pasaran umum dihitung berdasarkan data yang akurat dan terkini, yang diperoleh dari berbagai sumber, serta ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Menteri terkait.

Dasar pengenaan PAB ini juga tidak bersifat tetap, melainkan ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun sekali, dengan memperhatikan perkembangan indeks harga dan kondisi perekonomian yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Pasal 17, Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.