Pajak Rokok
Berdasar Pada Perda Kalimantan Utara No 1 Tahun 2024, Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Sigaret;
- Cerutu;
- Rokok daun; dan
- Bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.