UPT BPPRD Prov Kaltara Wilayah Kabupaten Bulungan telah memberlakukan social discanting di area pelayanan publik yaitu tempat duduk di ruang tunggu yang diatur berjarak satu kursi kosong dengan kursi terisi lainnya. Social distancing ini bertujuan meminimalisir potensi penularan Covid-19 di area publik yang ada di Samsat Bulungan. Adapun konsep Social Distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
