Sejarah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) tidak bisa terlepas dari keinginan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.Pada Tahun 1999 melalui intruksi bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di setiap Provinsi dibentuklah SAMSAT. Dengan adanya SAMSAT masyarakat memperoleh kemudahan karena untuk pengurusan STNK, membayar pajak serta berbagai hal berkaitan dengan identifikasi, regirstrasi serta adminisrasi kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan dalam satu atap. Hal inilah yang kemudian menjadikan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi teruintregasi dalam satu atap.Disebut satu atap karena pelayanan yang dilakukan di SAMSAT karena terdiri dari UPT. Tarakan BPPRD Prov. Kaltara, Polisi dan Asuransi Jasa Raharja dalam mengemban fungsi berkewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Peningkatan UPT. BPPRD Prov. Kaltara tidak terlepas dari harapan pemerintah untuk melakukan berbagai bentuk inovasi dalam rangka memberikan nilai lebih untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan inpres No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi, yang pada dasarnya pemberantasan korupsi bisa dilakukan jika aparatur negara mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengedepankan kepentingan masyarakat antara lain dengan memberikan pelayanan yang memadai, transparan dan akuntabel.
SEKILAS KOTA TARAKAN
Provinsi Kalimantan Utara adalah Provinsi paling muda saat ini, secara resmi menjadi Provinsi di tetapkan dalam rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada tanggal 25 Bulan Oktober tahun 2012 dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2012.Kalimantan Utara salah satu dari 34 provinsi di Indonesia yang letaknya di bagian timur laut pulau Kalimantan, Sebelah barat berbatasan langsung dengan wilayah Negara Malaysia, Barat daya berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan sebelah timur dengan Selat Makasar. Masalah penetapan batas wilayah selain dengan Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten yang ada, pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara juga akan berperan aktif dalam masalah yang menyangkut batas dengan Negara Malaysia. Sebagai informasi jalur atau garis perbatasan melalui jalan darat sepanjang + 1.038 KM. Jalur atau gaaris perbatasan wilayah ini yang perlu diamankan jangan sampai diklaim oleh Malaysia sebagai wilayahnya. Pemerintahan Provisi Kalimantan Utara terdiri dari 1 (satu) kota dan 4 (Empat) Kabupaten,Yaitu Kota Tarakan,Kabupaten Bulungan,Kabupaten Nunukan,Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
Kota Tarakan adalah kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara dan juga merupakan kota terkaya ke-17 di Indonesia. Kota Tarakan memiliki luas wilayah 250,80 km² dan sesuai dengan data Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kota Tarakan berpenduduk sebanyak 239.787 jiwa. Tarakan atau juga dikenal sebagai Bumi Paguntaka, berada pada sebuah pulau kecil. Semboyan dari kota Tarakan adalah Tarakan Kota “BAIS” (Bersih, Aman, Indah, Sehat dan Sejahtera).
Kemudian Lokus Area OPD Upt.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah saya terdapat di Kecamatan Tarakan Utara yang merupakan salah satu dari 4 Kecamatan yang berada di Kota Tarakan..
Dari luasnya wilayah, jumlah penduduk sertabanyaknya mobilisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten,Kota dan Swasta.Maka dari unit transportasi Kendaraan Roda 4 (Empat),Roda 3 (Tiga) dan Roda 2 (Dua) sangat berpotensi untuk mendukung Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara melalui Pendataan Retribusi dan Pajak Kendaraan .
DASAR HUKUM :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 tahun 2016 dan Pergub Nomor 25 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit pelaksana teknis pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah yaitu melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pendataan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendataan lain-lainnya yang sah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dab Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang baru terbentuk di tahun 2016 dengan dasar Pergub Nomor 18 tahun 2016 dan Pergub Nomor 25 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit pelaksana teknis pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan tugasnya secara umum melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pajak daerah,retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
KEDUDUKAN :
UPT. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan .
Tugas
UPT. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai Tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , UPT. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pelaksanaan kebijakan teknis oprasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribsi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Penglolaan urusan ketatausahaan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
SUSUNAN ORGANISASI :
- Susunan organisasi UPT. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari:
- Kepala UPT
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pendataan dan Penetapan
- Seksi Pembukuan dan Penagihan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sub Bagian tata Usaha, Seksi Pendataan dan Penetapan dan Seksi Pembukuan dan Penagiahan masing-masing bertanggung jawab kepada Kepala UPT
- Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung
- Struktur Organisasi UPT. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI :
- Kepala UPT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tudas dan fungsimelaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sahKepala UPT mempunyai fungsi Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
-
- Pelaksanaan kebijakan teknis oprasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribsi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Penglolaan urusan ketatausahaan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan
- Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pendataan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Seksi Pembukuan dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahanserta pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
Pelayanan UPT. BPPRD Kota Tarakan
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara UPTB. Tarakan dituntut terus meningkatkan peran aktif dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah. Maka Sumber Pendapatan daerah yang dikelola UPT. BPPRD Tarakan adalah sebagai berikut:
- Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Retribusi Daerah
- Sewa Rumah Dinas
- Pendapatan Lain Lain
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya Pendapatan Daerah yang Optimal untuk memenuhi tuntutan penyediaan Pembiayaan Daerah
Misi
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia ( Pegawai )
- Meningkatkan mutu pelayanan prima yang merata dan mudah terjangkau oleh masyarakat
- Meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajibannya membayar pajak, retribusi dan pendapatan lain lain.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Inovasi dan Gagasan Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima di UPT. BPPRD Kota Tarakan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan harus berorientasi kepada kepuasan wajib pajak sehingga mampu dirakan secara langsung ataupun tidak langsung oleh wajib pajak. Oleh karena itu UPT. BPPRD Tarakan selalu berupaya memperbaiki mutu pelayanan dengan menciptakan inovasi-inovasi yang terkait jasa pelayanan, baik mengenai system dan metode, sarana prasarana serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Inovasi yang dilakukan adalah pembentukan Samsat Pembantu antara lain :
- Samsat Corner
Samsat Corner terletak di Jalan Kusuma Bangsa Pasar Tenguyun Tarakan. Merupakan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Tahunan.
- Samsat Payment Point
Samsat Payment Point terletak di Juata Kerikil Tarakan, dengan merupakan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Tahunan.
KANTOR UPT. TARAKAN BPPRD PROV. KALTARA
SAMSAT DESA TARAKAN
SAMSAT PAYMENT POINT JUATA TARAKAN
SAMSAT CORRNER BOOM PANJANG TARAKAN
FASILITAS BANK KALTIMTARA