Kumpulkan 13 Perusahaan Wajib Pungut, Bapenda Kaltara Sampaikan Tagihan Pembayaran PBBKB

Kumpulkan 13 Perusahaan Wajib Pungut, Bapenda Kaltara Sampaikan Tagihan Pembayaran PBBKB

TARAKAN – Tagih pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kumpulkan 13 perusahaan Wajib Pungut (Wapu) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kaltara. Wapu yang tidak membayar pajak, Bapenda bakal mengusulkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltara untuk mencabut ijin usahanya.

Penagihan tersebut, disampaikan saat rapat evaluasi wapu antara Bapenda Provinsi Kaltara dengan 13 perusahaan wapu bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (21/10/21).

13 perusahaan wapu tersebut terdiri dari PT. Pertamina, PT. Patra Niaga, PT. Petro Andalan Nusantara, PT. Aneka Kimia Raya Crop, PT. Buma Niaga Perkasa, PT. Surya Pana Niaga, PT. Barokah Bersaudara Perkasa, PT. Elnusa Petrofin, PT. Pro Energi, PT. Exxon Mobile Lubricant Indonesia, PT. Wira Ariandi, PT. Pandji Gemilang Utama, dan PT. Motto Energi Indonesia.

Penagihan ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sekretaris Bapenda Provinsi Kaltara Dadang Wahyudi,S.STP mengatakan realisasi penerimaan PBBKB selama 2 tahun terakhir, mengalami penurunan. 2019 realisasinya mencapai sekitar Rp 200 Miliar atau 90 persen, di tahun 2020 turun realisasinya hanya sekitar Rp 152 Miliar atau 60 persen. Di tahun 2021 sampai September, realisasikan sedikit meningkat mencapai sekitar Rp 119 Miliar atau 70 persen.

“Pada intinya kita mau melihat sejauh mana pendapatan kita di sektor PBBKB. Memang trennya menurun mungkin pandemi, sehingga penjualan produk perusahaan wapu turun,” kata Dadang saat diwawancarai Fokusborneo.com usai pertemuan.

Dijelaskan Dadang, dari 13 perusahaan wapu tersebut, ada 1 perusahaan yang sampai 3 tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Selain itu, di tahun 2021 ini, juga terdapat 2 perusahaan yang belum membayar pajak diantaranya PT. Elnusa Petrofin dan PT. Buma Niaga Perkasa.

“PT. Surya Parna Niaga sampai 3 tahun ini belum menyetor itu juga kita evaluasi mungkin kita cabut ijinnya. Ada juga yang berkaitan dengan ijinnya sampai mereka akhirnya tidak produksi dan tidak melakukan kegiatan, akhirnya tidak menyetor,” ujar Dadang.

Dikatakan Dadang, ijin tersebut, merupakan kewenangan Gubernur dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada SPBU, SPBU untuk TNI/Polri, AMPS, Premium Solar Packed Dealer (PSPD), SPBG, yang akan menjual BBM serta semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang ada di daerah.

“Kita kumpulkan ini untuk melihat permasalahan-permasalahan mereka tidak membayar pajak. Karena tinggal 2 bulan lagi mau tutup tahun, jadi kita mau melihat peningkatan sektor-sektor masih bisa kita genjot kita genjot realisasinya salah satunya PBBKB ini,” jelas Dadang.

Sedangkan sejak diadakan penghapusan denda dan keringanan 20 persen pokok pajak bermotor sampai September 2021 dikatakan Dadang, mengalami peningkatan mencapai 300 persen dari bulan biasanya. Diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kaltara dengan cara membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Antusias masyarakat sangat terlihat peningkatan cukup signifikan dibandingkan bulan biasanya. Ditengah situasi sulit adanya pandemi, masyarakat diharapkan masih punya kesadaran untuk membayar pajak karena ini kembalinya ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” imbau Dadang.(Mt)

Sumber : https://fokusborneo.com/daerah/2021/10/21/kumpulkan-13-perusahaan-wajib-pungut-bapenda-kaltara-sampaikan-tagihan-pembayaran-pbbkb/

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>


Deprecated: wp_make_content_images_responsive is deprecated since version 5.5.0! Use wp_filter_content_tags() instead. in /home/bpprdsta/public_html/wp-includes/functions.php on line 5213