Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 1 Oktober tahun 2020. Peningkatan pelayanan publik sudah tentu menjadi komitmen Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hasil diskusi antara lain Samsat Keliling diizinkan beroperasi di seluruh Provinsi Kalimantan Utara dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya melayani wajib pajak yang menggunakan masker, menjaga jarak.