Rapat ini dihadiri oleh Kepala UPT BPPRD Se-Kaltara, Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Se-Kaltara, Kasi Penagihan dan Pembukuan UPT Se-Kaltara dan Pejabat Struktural BPPRD. Adapun yang dibahas antara lain menindaklanjuti hasil rapat antisipasi pandemi Covid-19 harus mengikuti arahan Sekretaris Daerah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dengan tetap melaksanakan pelayan publik yang prima khususnya di UPT BPPRD/Samsat di masing-masing wilayah Kabupaten dan sehubungan dengan adanya Covid-19 akan berdampak pada pendapatan pajak dan retribusi Provinsi Kalimantan Utara.
