{"id":1846,"date":"2025-09-19T09:21:12","date_gmt":"2025-09-19T02:21:12","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846"},"modified":"2025-09-19T15:28:05","modified_gmt":"2025-09-19T08:28:05","slug":"pajak-kendaraan-bermotor","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846","title":{"rendered":"Pajak Kendaraan Bermotor"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"1846\" class=\"elementor elementor-1846\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-9c477f6 e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-parent\" data-id=\"9c477f6\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-d505af6 wpr-dual-heading-icon-top elementor-widget elementor-widget-wpr-dual-color-heading\" data-id=\"d505af6\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"wpr-dual-color-heading.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t<div class=\"wpr-dual-heading-wrap\">\n\t\t\t\t<div class=\"wpr-dual-title-wrap\">\n\t\t\t\t\t<h2 class=\"wpr-dual-title\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<span class=\"second\">Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)<\/span>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<\/h2>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<div class=\"wpr-dual-heading-description\" ><\/div>\n\t\t\t\t\n\t\t\t\t\n\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-5f0c6ef elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"5f0c6ef\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kelompok pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2022. Definisi PKB sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (28) Adalah \u201cPajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan\/atau penguasaan kendaraan bermotor.\u201d<\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-b3fbe78 e-con-full e-flex wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"b3fbe78\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-8f416df e-n-tabs-mobile elementor-widget elementor-widget-n-tabs\" data-id=\"8f416df\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-settings=\"{&quot;horizontal_scroll&quot;:&quot;disable&quot;}\" data-widget_type=\"nested-tabs.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t<div class=\"e-n-tabs\" data-widget-number=\"150214367\" aria-label=\"Tabs. Open items with Enter or Space, close with Escape and navigate using the Arrow keys.\">\n\t\t\t<div class=\"e-n-tabs-heading\" role=\"tablist\">\n\t\t\t\t\t<button id=\"e-n-tab-title-1502143671\" data-tab-title-id=\"e-n-tab-title-1502143671\" class=\"e-n-tab-title\" aria-selected=\"true\" data-tab-index=\"1\" role=\"tab\" tabindex=\"0\" aria-controls=\"e-n-tab-content-1502143671\" style=\"--n-tabs-title-order: 1;\">\n\t\t\t\t\t\t<span class=\"e-n-tab-title-text\">\n\t\t\t\tObjek Pajak\t\t\t<\/span>\n\t\t<\/button>\n\t\t\t\t<button id=\"e-n-tab-title-1502143672\" data-tab-title-id=\"e-n-tab-title-1502143672\" class=\"e-n-tab-title\" aria-selected=\"false\" data-tab-index=\"2\" role=\"tab\" tabindex=\"-1\" aria-controls=\"e-n-tab-content-1502143672\" style=\"--n-tabs-title-order: 2;\">\n\t\t\t\t\t\t<span class=\"e-n-tab-title-text\">\n\t\t\t\tSubjek Pajak\t\t\t<\/span>\n\t\t<\/button>\n\t\t\t\t<button id=\"e-n-tab-title-1502143673\" data-tab-title-id=\"e-n-tab-title-1502143673\" class=\"e-n-tab-title\" aria-selected=\"false\" data-tab-index=\"3\" role=\"tab\" tabindex=\"-1\" aria-controls=\"e-n-tab-content-1502143673\" style=\"--n-tabs-title-order: 3;\">\n\t\t\t\t\t\t<span class=\"e-n-tab-title-text\">\n\t\t\t\tDasar Pengenaan\t\t\t<\/span>\n\t\t<\/button>\n\t\t\t\t<button id=\"e-n-tab-title-1502143674\" data-tab-title-id=\"e-n-tab-title-1502143674\" class=\"e-n-tab-title\" aria-selected=\"false\" data-tab-index=\"4\" role=\"tab\" tabindex=\"-1\" aria-controls=\"e-n-tab-content-1502143674\" style=\"--n-tabs-title-order: 4;\">\n\t\t\t\t\t\t<span class=\"e-n-tab-title-text\">\n\t\t\t\tTarif Pajak\t\t\t<\/span>\n\t\t<\/button>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t<div class=\"e-n-tabs-content\">\n\t\t\t\t<div id=\"e-n-tab-content-1502143671\" role=\"tabpanel\" aria-labelledby=\"e-n-tab-title-1502143671\" data-tab-index=\"1\" style=\"--n-tabs-title-order: 1;\" class=\"e-active elementor-element elementor-element-0b34080 e-con-full e-flex wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"0b34080\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-838b062 e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"838b062\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-9a2fcb7 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"9a2fcb7\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.<\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-6ed6fba elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"6ed6fba\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas :<\/p><ul><li>kereta api;<\/li><li>Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;<\/li><li>Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;<\/li><li>Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan<\/li><li>Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.<\/li><\/ul>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div id=\"e-n-tab-content-1502143672\" role=\"tabpanel\" aria-labelledby=\"e-n-tab-title-1502143672\" data-tab-index=\"2\" style=\"--n-tabs-title-order: 2;\" class=\" elementor-element elementor-element-f06dc22 e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"f06dc22\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-180e690 e-con-full e-flex wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"180e690\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-586b452 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"586b452\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.<\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div id=\"e-n-tab-content-1502143673\" role=\"tabpanel\" aria-labelledby=\"e-n-tab-title-1502143673\" data-tab-index=\"3\" style=\"--n-tabs-title-order: 3;\" class=\" elementor-element elementor-element-39fc1e0 e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"39fc1e0\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-5b03e93 e-con-full e-flex wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"5b03e93\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-52adf72 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"52adf72\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:<\/p><ul><li>nilai jual Kendaraan Bermotor; dan<\/li><li>bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.<\/li><\/ul><p>Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.<\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div id=\"e-n-tab-content-1502143674\" role=\"tabpanel\" aria-labelledby=\"e-n-tab-title-1502143674\" data-tab-index=\"4\" style=\"--n-tabs-title-order: 4;\" class=\" elementor-element elementor-element-1cef462 e-flex e-con-boxed wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"1cef462\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-d01e67a e-con-full e-flex wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-column-slider-no wpr-equal-height-no e-con e-child\" data-id=\"d01e67a\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-fb5c4e6 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"fb5c4e6\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut :<\/p>\n<ul>\n<li>untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan<\/li>\n<li>untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).<\/li>\n<\/ul>\n<p>Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut :<\/p>\n<ul>\n<li>untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan<\/li>\n<li>untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen).<\/li>\n<\/ul>\n<p>Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).<\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kelompok pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2022. Definisi PKB sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (28) Adalah \u201cPajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan\/atau penguasaan kendaraan bermotor.\u201d Objek Pajak Subjek Pajak Dasar Pengenaan Tarif Pajak Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen). Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-1846","page","type-page","status-publish","hentry"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.8 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kelompok pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2022. Definisi PKB sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (28) Adalah \u201cPajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan\/atau penguasaan kendaraan bermotor.\u201d Objek Pajak Subjek Pajak Dasar Pengenaan Tarif Pajak Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen). Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/bpprd.provinsikalimantanutara#\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2025-09-19T08:28:05+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"3 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?page_id=1846\",\"url\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?page_id=1846\",\"name\":\"Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2025-09-19T02:21:12+00:00\",\"dateModified\":\"2025-09-19T08:28:05+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?page_id=1846#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?page_id=1846\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?page_id=1846#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pajak Kendaraan Bermotor\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/\",\"name\":\"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\",\"description\":\"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BAPENDA) &quot;Dari Kita, Untuk Kita \u2013 Pajak untuk Kaltara Maju&quot;\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#organization\",\"name\":\"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\",\"url\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/09\\\/cropped-Logo-Bapenda-2.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/09\\\/cropped-Logo-Bapenda-2.png\",\"width\":512,\"height\":512,\"caption\":\"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/bapenda.kaltaraprov.go.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.facebook.com\\\/bpprd.provinsikalimantanutara#\",\"https:\\\/\\\/www.instagram.com\\\/bapenda.kaltara\\\/\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","og_description":"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kelompok pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2022. Definisi PKB sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (28) Adalah \u201cPajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan\/atau penguasaan kendaraan bermotor.\u201d Objek Pajak Subjek Pajak Dasar Pengenaan Tarif Pajak Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen). Sesuai Dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 Objek PKB adalah kepemilikan dan\/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikecualikan dari Objek PKB kepemilikan dan\/atau penguasaan atas : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan\/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: nilai jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan\/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten\/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut : untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen). Tarif PKB atas kepemilikan dan\/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).","og_url":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846","og_site_name":"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/bpprd.provinsikalimantanutara#","article_modified_time":"2025-09-19T08:28:05+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"3 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846","url":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846","name":"Pajak Kendaraan Bermotor - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","isPartOf":{"@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#website"},"datePublished":"2025-09-19T02:21:12+00:00","dateModified":"2025-09-19T08:28:05+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?page_id=1846#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pajak Kendaraan Bermotor"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#website","url":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/","name":"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","description":"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BAPENDA) &quot;Dari Kita, Untuk Kita \u2013 Pajak untuk Kaltara Maju&quot;","publisher":{"@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#organization","name":"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara","url":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/cropped-Logo-Bapenda-2.png","contentUrl":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/cropped-Logo-Bapenda-2.png","width":512,"height":512,"caption":"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara"},"image":{"@id":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/bpprd.provinsikalimantanutara#","https:\/\/www.instagram.com\/bapenda.kaltara\/"]}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1846","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1846"}],"version-history":[{"count":20,"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1846\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2014,"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1846\/revisions\/2014"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.kaltaraprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1846"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}