Apel Pagi yang diikuti Para ASN dan TKK di Lingkungan BPPRD Provinsi Kalimantan Utara dan UPT BPPRD Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Bulungan. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi.
